Mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim Divonis Bebas

Rabu, 18 November 2015 | Dilihat: 2,337 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (18/11/2015).

Akmal dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh.

Sebelumnya, JPU menuntut Akmal Ibrahim selama 18 bulan penjara.

Akmal Ibrahim didakwa melakukan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PKS seesar Rp 764 juta lebih, karena dianggap membeli tanah milik negara.

Narator:
Editor: Reza Munawir