Pemilik Pabrik Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 12 November 2015 | Dilihat: 1,540 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Sofyan (52), pemilik pabrik” sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/11/2015).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maria Elfita Ayu SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy SH. Sofyan dinyatakan terbukti memproduksi narkotika golongan 1 jenis sabu dan terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit. Selama ini Sofyan ditahan di Rutan Banda Aceh, Kajhu, Aceh Besar. Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 23 November 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Narator:
Editor: Reza Munawir