Mantan Bupati Abdya Dituntut 18 Bulan Penjara

Jumat, 6 November 2015 | Dilihat: 542 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Mantan bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dituntut 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/11/2015).

Terdakwa Akmal Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Disin Lhok Gayo Desa Pante Rakyat kini menjadi Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya dengan kerugian negara Rp 764 juta lebih.

Selain itu, Akmal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 566.297.250,” baca JPU Suhendra.

Menurut JPU, terdakwa Akmal Ibrahim saat menjabat Bupati Abdya telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Abdya tentang penetapan lokasi untuk pembangunan PKS tanpa adanya rekendasi dari Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat.

Sehingga perbuatan terdakwa dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara atas pembayaran untuk 10 pemilik lahan di lokasi PKS dengan jumlah Rp 764 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Narator:
Editor: Reza Munawir