Polisi Gagalkan Upaya Pembebasan Gembong Narkoba

Jumat, 11 September 2015 | Dilihat: 5,037 kali

SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Polda Aceh menyita tiga pucuk senjata api beserta puluhan butir amunisi, serta sejumah barang lainnya, di sebuah rumah kosong dalam Kompleks Perumahan DPR Aceh, di Kecamatan Ulee Kareng, Aceh Besar, Kamis (10/9/2015) malam.

Polisi juga menangkap enam pria yang disebut-sebut sedang menyusun rencana pembebasan Abdullah (30).

Abdullah sendiri merupakan terdakwa bandar sabu 78,1 kilogram yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh di Kajhu.

Salah satu tersangka adalah Za, adik kandung Abdullah. Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes T. Saladin, beberapa dari tersangka diamankan seusai menghadiri sidang atas terdakwa Abdullah.

Narator:
Editor: Reza Munawir