Sidang Lanjutan Kasus 78 Kg Sabu Sabu
Kamis, 27 Agustus 2015 | Dilihat: 696 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Persidangan terhadap kasus kepemilikan 78,1 kilogram sabu dan senjata api, Kamis (27/8/2015) kembali digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh. Agenda sidang adalah mendegarkan keterangan saksi-saksi. sejumlah saksi yang dihadirkan adalah dari pihak BNN dan Kepolisian.
Keempat terdakwa berikut sejumlah barang bukti juga ikut dihadirkan. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. Seperti diberitakan, sebuah operasi bersama berhasil menangkap lima tersangka pada Minggu (15/2/2016), di Desa Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur.
Saat ditahan BNN di Jakarta, kelimanya sempat kabur dan empat diantaranya berhasil ditangkap kembali. Atas fatwa Mahkamah Agung dengan pertimbangan keamanan, sidang kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.