4 Terdakwa Kasus Sabu 78,1 KG Disidang

Kamis, 13 Agustus 2015 | Dilihat: 1,232 kali

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015) sore menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan 78,1 kilogram sabu dan senjata api. Agenda sidang adalah mendegarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sidang yang turut dihadiri kerabat terdakwa itu dikawal ketat pihak kepolisian. Seperti diberitakan, sebuah operasi bersama berhasil menangkap lima tersangka pada Minggu (15/2/2016), di Desa Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur.

Saat ditahan BNN di Jakarta, kelimanya sempat kabur dan empat diantaranya berhasil ditangkap kembali. Atas fatwa Mahkamah Agung dengan pertimbangan keamanan, sidang kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Narator:
Editor: Reza Munawir