Rekonstruksi Pembunuhan di Meusara Agung
Kamis, 23 April 2015 | Dilihat: 2,500 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Kasus pembunuhan Marhaini (47), warga Kompleks Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (23/4/2015) direkontstruksi.
Polisi menghadirkan tersangka Rizki Fahmi (33) ke lokasi kejadian, di rumah korban. Rekonstruksi ini menarik perhatian warga yang ingin melihat langsung tersangka.
Beberapa keluarga korban sempat histeris tak kuasa menahan kesedihan. Sementara itu, Kompol Supriadi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menyebut bahwa tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Kita sangkakan melanggar pasal 34 KUHAP”, jelas Supriadi.
Kasus ini sendiri terjadi Rabu (25/3/2015). Motifnya, diduga pelaku tersinggung karena korban menanyakan jenis rokok yang tak biasa ia beli.