Polresta Ringkus 16 Pengguna Sabu dan Ganja

Sabtu, 18 April 2015 | Dilihat: 1,464 kali

SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh meringkus 16 tersangka pengedar, pengguna, serta kurir sabu-sabu dan ganja, dengan barang bukti 10,36 gram sabu dan 733,88 gram ganja.

Para tersangka dan barang bukti itu didapat kepolisian Kota Banda Aceh terhitung 1 sampai 17 April 2015.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, menyebut kasus peredaran gelap bahaya narkoba itu dalam rangka Operasi Antik Rencong 2015 yang dilaksanakan sejak 1 April 2015. Dari 16 tersangka itu sebutnya, satu di antaranya merupakan seorang wanita berisial Pu (26) asal Sumatera Utara.

Semua tersangka kini ditahan di Polresta, kecuali Pu, tersangka wanita yang dititipkan di LP Lhoknga. Mereka terdiri dari 4 tersangka ganja dan 12 pelaku sabu-sabu.

Narator:
Editor: Reza Munawir