WH Segel Rumah Penjual Minuman Keras
Rabu, 8 April 2015 | Dilihat: 537 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Belasan botol minuman beralkohol kembali disita dari sebuah rumah di kawasan Kampung Mulia Banda Aceh, Rabu (8/4/2015).
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, awalnya hendak melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut karena sudah pernah kedapatan memiliki dan menjual minuman keras.
Namun saat digeledah, petugas kembali menemukan belasan botol minuman berakolhol. Meski demikian, penghuni rumah sempat menyangkal, dan mengklaim tidak lagi memperjualbelikan atau memilikinya.
Karena melanggar Qanun nomor 12 tahun 2013 tentang minuman khamar dan sejenisnya, penghuni rumah yang diketahui berstatus sewa itu diminta mengosongkan rumah tersebut.