Berjudi, 6 Warga di Aceh Besar Dicambuk

Jumat, 6 Maret 2015 | Dilihat: 822 kali

SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Enam warga di Kabupaten Aceh Besar, Jumat (6/3/2015) menjalani hukuman cambuk di muka umum.

Mereka adalah Effendi Taufik, Muksin Hamzah, Syukri, Mardiman, Afrizal dan Fitriadi. Mereka melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Maisir.

Prosesi cambuk yang berlangsung di Halaman Mesjid Agung Kota Jantho itu berlangsung lancar tanpa ada insiden apapun.

Narator:
Editor: Reza Munawir