Penggerebekan Pabrik Sabu Sabu di Aceh
Selasa, 13 Januari 2015 | Dilihat: 2,257 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh, meringkus Sofyan (52), seorang bandar yang sekaligus pemilik pabrik sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Neusu, Lorong Jeumpa, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (12/1) malam.
Polisi mengamankan 1 ons SS, kompor gas kecil, jiriken, dan sepaket perlengkapan produksi barang terlarang itu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, mengatakan, Sofyan ditangkap di rumahnya, Gampong Neusu, Lorong Jeumpa, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (12/1).
“Saat digeledah kami temukan satu ons sabu-sabu beserta perlengkapan pembuatan sabu-sabu lainnya. Dari pengakuannya, modal untuk bahan baku pembuatan sabu-sabu tersebut senilai Rp 50 juta,” ujar Zulkifli di lokasi penangkapan Sofyan.
Menurut Kombes Zulkifli, pelaku mengaku memperoleh bahan baku sabu-sabu itu dari Jakarta yang dimodali sebesar Rp 50 Juta oleh adik sepupunya bernama Bunjamin, seorang narapidana di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.