Marthin Desky Ditahan
Rabu, 17 September 2014 | Dilihat: 971 kali
SERAMBIONTV, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Sekdakab Agara), Drs Marthin Desky MM dan mantan pemegang kas Bupati Agara, Muhammad Yusuf, Selasa (16/9) sore.
Keduanya sudah sejak April 2014 ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBK Agara 2004-2006 sehingga merugikan negara Rp 21,4 miliar.
Keduanya ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Aceh BL 249 AM. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Hentoro Cahyono MH, mengatakan kasus korupsi ini merupakan merupakan splitan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hentoro, terungkapnya kasus korupsi itu bermula dari pemeriksaan KPK terhadap mantan Bupati Agara, Armen Desky (kasusnya telah telah berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu empat tahun penjara pada 2009.
Kata Hentoro, hasil penyidikan KPK, akhirnya muncul sejumlah nama lainnya, yakni Marthin Desky dan mantan pemegang kas bupati waktu itu, Muhammad Yusuf.