Aniaya Kapten Budi, Muzakir Tulot Divonis 1 Bulan Penjara

Jumat, 6 Juni 2014 | Dilihat: 2,351 kali

BANDA ACEH, SERAMBI ON TV – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan, kepada Muzakir Tulot.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, informasi dan Telekomunikasi Kota Banda Aceh itu diadukan Kapten Budi Laksono, perwira Denpom Iskandar Muda.

Hakim Makaroda SH, menyebut terdakwa Muzakir Tulot bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Kapten Budi.

Keributan antara Muzakir dan Kapten Budi sendiri terjadi 04 Febuari 2014, di ruang kerja Muzakkir Tulot, kawasan Prada, Banda Aceh.

Narator:
Editor: Reza Munawir