TNI Peminjam Senjata Dipecat
Jumat, 16 Mei 2014 | Dilihat: 1,508 kali
Praka Heri Shafitri, anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, akhirnya dipecat dari jajaran TNI. Ia juga dihukum tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, terdakwa dinyatakan terbukti meminjamkan senjata api miliknya kepada warga sipil, yang kemudian digunakan untuk menembaki posko caleg di Aceh Utara.